Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tingkatkan Ketertiban Lingkungan, Serka Doni Oktq. F Hadiri Pembahasan Qanun Penertiban Sapi dan Ternak di Ujung Limus

Babinsa Koramil 0109-04/Simpang Kanan, menghadiri musyawarah penting bersama perangkat kampung dan para tokoh masyarakat terkait pembahasan serta pemberlakuan Qanun Penertiban Sapi dan Hewan Ternak
ACEH SINGKIL, Simpang Kanan, 21 Mei 2025 – Dalam rangka mendukung terciptanya ketertiban dan kebersihan lingkungan di wilayah Kampung Ujung Limus, Kecamatan Simpang Kanan, Serka Doni Oktq. F, Babinsa Koramil 0109-04/Simpang Kanan, menghadiri musyawarah penting bersama perangkat kampung dan para tokoh masyarakat terkait pembahasan serta pemberlakuan Qanun Penertiban Sapi dan Hewan Ternak Lainnya. Musyawarah ini digelar sebagai upaya strategis untuk merespons berbagai keluhan warga terkait hewan ternak yang kerap berkeliaran bebas di area pemukiman dan fasilitas umum.

Kegiatan yang berlangsung di Meunasah Kampung Ujung Limus tersebut dihadiri oleh unsur Muspika, aparatur kampung, tokoh adat, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat. Agenda utama dalam musyawarah ini adalah merumuskan aturan lokal (qanun) yang bersifat mengikat dan memiliki dasar hukum yang jelas dalam penanganan hewan ternak yang tidak dikandangkan atau dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan pemiliknya.

Dalam forum tersebut, dibahas secara komprehensif dampak negatif dari hewan ternak yang tidak tertib, seperti kerusakan tanaman warga, potensi kecelakaan lalu lintas, serta menurunnya kebersihan lingkungan. Selain itu, partisipasi aktif warga dalam memberikan masukan serta pengalaman langsung dari lapangan turut menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan naskah qanun.

Serka Doni Oktq. F turut memberikan dorongan moral dan dukungan atas inisiatif kampung dalam menyusun qanun ini. Kehadiran aparat kewilayahan seperti Babinsa dalam forum tersebut mencerminkan sinergi antara TNI dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Ia menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor agar qanun yang nantinya disahkan dapat dijalankan secara konsisten dan efektif.

Selama musyawarah, disepakati beberapa poin penting, antara lain kewajiban setiap pemilik ternak untuk membuat kandang, pemberian sanksi administratif bagi pelanggar, serta pembentukan tim pengawas tingkat kampung. Tim ini nantinya akan berfungsi sebagai pelaksana pengawasan dan penegakan qanun, bekerja sama dengan aparat kampung dan Babinsa setempat.

Warga yang hadir menyambut baik upaya ini dan berharap agar penerapan qanun tidak hanya sekadar seremonial, tetapi juga menjadi solusi nyata atas permasalahan yang telah lama dihadapi. Semangat gotong royong dan kesadaran kolektif menjadi pondasi penting dalam menegakkan aturan yang telah disepakati bersama.

Musyawarah ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bukti kesepakatan bersama antar pihak yang hadir, serta komitmen kuat untuk melaksanakan qanun secara bertahap dan terukur. Pemberlakuan qanun ini direncanakan akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat, setelah dilakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh warga kampung. (*Singkil In News)

Posting Komentar untuk "Tingkatkan Ketertiban Lingkungan, Serka Doni Oktq. F Hadiri Pembahasan Qanun Penertiban Sapi dan Ternak di Ujung Limus"